Bab
4
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan denganberkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang
sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun
mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
2. Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
·
Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten
·
Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode
baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip- akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn
penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
·
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
·
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa Nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh kasus :
Kasus Etika Profesi
Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus
anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang
anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap
pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop
suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan
dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah
penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan
lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi
informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1)
bulan setelahnya.
Penangkapan
Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat
Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan
pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang
dilakukan itu melanggar kode etik.Setelah
satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya
diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai
penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan
tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman
Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan
tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba
merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam
gambar pada 2 kali pertemuan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar