Bab 5
Kode Etik
Profesi Akuntansi
1.
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Kode yaitu tanda-tanda
atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik
dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral
suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik
akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik
akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu
moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran
pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode
etikbertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
2.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·
Menurut IFAC
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Integritas, seorang
akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
profesional.
2.
Objektivitas, seorang
akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia
sedang melakukan penilaian secara independen.
3.
Kompetensi profesional
dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu
pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan.
4.
Kerahasian, seoang
akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien
yang ia lakukan pelayanan.
5.
Perilaku Profesional,
seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang
membuat nama akuntan buruk.
·
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified
Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Tanggung Jawab, seorang
akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.
Kepentingan Umum,
seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas, selalu
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.
Objektivitas dan
Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.
Due Care, seorang
akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.
Sifat dan Cakupan
Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti:
1.
Tanggung Jawab
2.
Kepentingan Publik
3.
Integritas
4.
Objektivtias
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku Profesional
3.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
CONTOH KASUS:
Kasus
KAP Andersen dan Enron
Kasus
KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan
Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan,
dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan
mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan
mengalami kerugian
sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron. Analisa
: Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus
ini, yaitu pada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan masyarakat
pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik
juga telah dilanggar
dalam kasus ini.
Seorang akuntan seharusnya
tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja,
tapi juga kepentingan publik.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar