| Assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh |

Rabu, 16 Oktober 2013

UU NO 12 Thn 1967

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK POKOK PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
1.
bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang njata-njata hendak:
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat;
b.
menjelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannja;
2.
a.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b.
bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;
3.
bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu ditjabut dan perlu disusun suatu Undang~ undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut pendjelasannja.

Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.

M e m u t u s k a n :
Mentjabut
:
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.
Menetapkan
:
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian.


BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Jang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.


BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.


BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.

BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1.
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
2.
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.


BAB IV.
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI.

BAGIAN 3.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- rojongan

BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
1.
sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.
rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.
adanja pembatasan bunga atas modal,
5.
mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6.
usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
7.
Swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.


BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,

Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
1.
mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
2.
mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
3.
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

BAB VI. 
KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA. 

 Pasal 9.
(1)
Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat.
Pasal 10.
Jang dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia jang:
1.
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2.
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.
sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.

Pasal 11.
(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.

Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1.
dalam mengamalkan :
a.
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;
b.
Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2.
untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.

Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
1.
menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2.
memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3.
meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.
mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5.
mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,
6.
melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.


BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.

BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
(1)
Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
(2)
Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 15.
(1)
Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
(2)
Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(3)
Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
(4)
Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.
(5)
Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.

Pasal 16.
(1)
Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
(2)
Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.

BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
(1)
Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
(2)
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
(3)
Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.

Pasal 18
(1)
Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
(2)
Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
(3)
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
(4)
Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.


BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
(1)
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1.
Rapat Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Badan Pemeriksa
(2)
Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.

BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
(1)
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
(2)
Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak.
(3)
Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu.
(4)
Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
(5)
Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar