UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK POKOK PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung
fikiran-fikiran jang njata-njata hendak:
|
||||
a.
|
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga
mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat;
|
||||||
b.
|
menjelewengkan
landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari
kemurniannja;
|
||||||
2.
|
a.
|
bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan
semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan
M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi
mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah
organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
|
|||||
b.
|
bahwa
Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak
disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan
dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia
berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;
|
||||||
3.
|
bahwa
berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu ditjabut dan
perlu disusun suatu Undang~ undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita
jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut
pendjelasannja.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||||
3.
|
|||||||
4.
|
Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
|
||||||
Dengan
persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.
|
|||||||
M e m u t u s k a n :
|
|||||||
Mentjabut
|
:
|
Undang-undang
No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
Undang-undang
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
|
|||||
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
|
|||||||
Pasal 1.
Jang
dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi :
adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang
didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri :
adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat :
adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah
atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
|
|||||||
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
|
|||||||
(1)
|
Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
|
||||||
(2)
|
Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
pendjelasannja.
|
||||||
(3)
|
Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
|
||||||
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
|||||||
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial
beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan
tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
|
|||||||
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
|
|||||||
Fungsi
Koperasi Indonesia adalah:
|
|||||||
1.
|
alat
perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
|
||||||
2.
|
alat
pendemokrasian ekonomi nasional,
|
||||||
3.
|
sebagai
salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
|
||||||
4.
|
alat
pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
|
||||||
BAB IV.
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI.
BAGIAN 3.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas
Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- rojongan
|
|||||||
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
|
|||||||
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah:
|
|||||||
1.
|
sifat
keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
|
||||||
2.
|
rapat,
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam
Koperasi,
|
||||||
3.
|
pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
|
||||||
4.
|
adanja
pembatasan bunga atas modal,
|
||||||
5.
|
mengembangkan
kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
|
||||||
6.
|
usaha dan
ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
|
||||||
7.
|
Swadaja,
swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja
pada diri sendiri.
|
||||||
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan
anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas
untuk:
|
|||||||
1.
|
mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha
rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan
jang adil dan kemakmuran jang merata,
|
||||||
2.
|
mempertinggi
taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
|
||||||
3.
|
membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
|
||||||
Pasal 8.
Didalam
melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat
bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta.
Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas
dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja
dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
|
|||||||
BAB VI.
KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
|
|||||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan
oleh Pedjabat.
|
||||||
Pasal 10.
Jang dapat
mendjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia jang:
|
|||||||
1.
|
mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
|
||||||
2.
|
menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
|
||||||
3.
|
sanggup
dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota,
sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.
|
||||||
Pasal 11.
|
|||||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
|
||||||
(3)
|
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
|
||||||
Pasal 12.
Setiap
anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
|
|||||||
1.
|
dalam
mengamalkan :
|
||||||
a.
|
Landasan-landasan,
azas dan sendi dasar Koperasi;
|
||||||
b.
|
Undang-undang,
peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
|
||||||
c.
|
Keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
|
||||||
2.
|
untuk
hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
|
||||||
Pasal 13.
Setiap
anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
|
|||||||
1.
|
menghadiri,
menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
|
||||||
2.
|
memilih
dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
|
||||||
3.
|
meminta
diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
|
||||||
4.
|
mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau
tidak diminta,
|
||||||
5.
|
mendapat
pelajanan jang sama antara sesama anggota,
|
||||||
6.
|
melakukan
pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
|
|||||||
(1)
|
Sekurang-kurangnja
20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam
pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
|
||||||
(2)
|
Didalam
hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat
dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
|
||||||
Pasal 15.
|
|||||||
(1)
|
Sesuai
dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat
memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
|
||||||
(2)
|
Koperasi
tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan
sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
|
||||||
(3)
|
Koperasi
tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan
terhadap Koperasi tingkat bawah.
|
||||||
(4)
|
Hubungan
antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sedjenis.
|
||||||
(5)
|
Menteri
mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
|
||||||
Pasal 16.
|
|||||||
(1)
|
Daerah
kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
|
||||||
(2)
|
Didalam
hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri
menentukan lain.
|
||||||
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
|
|||||||
(1)
|
Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
|
||||||
(2)
|
Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis
dan setingkat.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal
ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan lain.
|
||||||
Pasal 18
|
|||||||
(1)
|
Koperasi-koperasi
dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk
tudjuan ekonomi.
|
||||||
(2)
|
Untuk
memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk
organisasinja tunggal.
|
||||||
(3)
|
Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat
(2) diatas.
|
||||||
(4)
|
Badan
tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
|
||||||
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
|
|||||||
(1)
|
Alat
perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
|
||||||
1.
|
Rapat
Anggota,
|
||||||
2.
|
Pengurus,
|
||||||
3.
|
Badan
Pemeriksa
|
||||||
(2)
|
Bagi
kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
|
||||||
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
|
|||||||
(1)
|
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keputusan
Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam
permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanjak.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal
diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak
suara sama/satu.
|
||||||
(4)
|
Bagi
Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi
menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut
suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran
Dasar.
|
||||||
(5)
|
Untuk
menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada
orang lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar