| Assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh |

Senin, 18 November 2013

EKONOMI KOPERASI (contoh kasus koperasi / UKM)

contoh kasus koperasi:

PENGURUS HARUS BERTANGGUNG JAWAB

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

ANALISA
setelah membaca kasus koperasi tersebut, analisa saya adalah lemahnya pengawasan pada koperasi tersebut. karena banyaknya hal yang harus diurus dalam segi modal, bisnis, dan pelayanan, sisi yang perlu disorot juga ialah segi pengawasan yang terjadi pada koperasi. pengawasan biasanya dilakukan oleh bagian khusus baik dari pihak intern maupun pihak ekstern, pada prakteknya dalam pengawasan ini sangat jarang dilakukan tinjauan lapangan tapi hanya berdasarkan laporan dari badan pengurus. hal ini menyebabkan pengawasan terhadap koperasi kurang, sehingga memicu timbulnya kecurangan-kecurangan yang mengakibatkan koperasi tersebut merugi.
sebaiknya  Indardi SH selaku dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) benar-benar menusut tuntas kasus ini, apakah benar hanya Hendrawan selaku Ketua I Koperasi SS yang menjadi tersangka yang memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur atau ada pihak lain yang bekerja sama dengannya sehingga membuat koperasi sembilan sejati mengalami kasus seperti ini dan merugi.
seluruh pengurus koperasi harusnya bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini, setidaknya dijadikan saksi, bukan hanya korban saja yang dijadikan saksi agar semua lebih jelas. korban pun seharusnya mendapat penggantian dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus.