Bab 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
1.
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam
menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa
kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi
profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan
jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang
memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang
lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan
lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh
jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar
tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis
kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi
yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini
diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung
jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan
akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data
Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang
berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air
karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin
berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan.
Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam
sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan
profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh
karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui
RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan
bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi
ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang
selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang
itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan
pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi
kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan
undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja
secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu
kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang
laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya
baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang
yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang
sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari
hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
·
Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode
etik saat ini.
·
Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
·
Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada
badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5.
Peer
Review
Peer review
adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review
dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana
kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
CONTOH KASUS:
Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya
sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahietika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Pembahasan
: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang
tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar