SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
- SUBYEK HUKUM
Menurut Chaidir Ali, subyek hukum
manusia adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang
berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Menurut Algara,
subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi
mempunyai wewenang hukum.
- Manusia
Adapun manusia yang patut
menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum
adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Kriteria orang yang tidak cakap hukum
yaitu:
a) Orang
yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah).
b) Orang
yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele).
c) Perempuan
dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum
yaitu:
a) Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan
hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
a) Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
b) 2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
c) Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
d) Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
a) Seseorang
yang belum dewasa
b) Sakit
ingatan
c) Kurang
cerdas
d) Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
e) Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan hukum
Badan Hukum adalah
badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum:
a) PT
(Perseroan Terbatas)
b) Yayasan,
PN (Perusahaan Negara)
c) Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
a) Memilki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b) Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a) Badan
Hukum Publik
b) Badan
Hukum Privat
Ada 4 teori
yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a) Teori
Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b) Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c) Teori
Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak
kewajiban anggota bersama-sama.
d) Teori
Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
- OBYEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta
kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Benda
Berwujud
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
b) Benda
Tidak Berwujud
Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum
menyangkut Ganti Rugi.Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
a) Benda
Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
b) Benda
Bergerak
Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam perhubungan hukum
menyangkut masalah Jaminan (Agunan).Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
- HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak
dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian
kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar