PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
- PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber hukum:
- Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
- KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Hukum menurut bentuknya:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- KAIDAH / NORMA
Kaidah hukum yaitu peraturan yang
dibuat secara resmi oleh penguasa Negara, mengikat setiap orang, berlakunya
dapat dipaksakan oleh Negara (ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata). Hukum
sebagai kaidah yaitu sebagai pedoman, patokan sikap perlakuan yang pantas.
Sifat kaidah hukum:
- inperatif
- fakultatif
Norma yaitu petunjuk hidup /
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah ;laku dalam masyarakat (berisi
perintah dan larangan) agar dapat hidup tentram dan damai.
Macam-macam norma:
- norma agama
- norma kesusilaan
- norma kesopanan
- norma hukum
control terhadap norma hukum:
- kontrol melalui pengawasan / pengendalian politik / legislative review
- control melalui peradilan administrasi / executive review
- control terhadap norma hukum / judical review (terpusat dan terdesentarilasi atau tidak terpusat).
- PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi berasal dari kata yunani
“aikos” yang berarti tetangga rumah tangga, “nomos” yang berarti peraturan,
aturan, hukum. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Hukum ekonomi memiliki aturan yang
baku, yaitu
saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga
sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:
- hukum ekonomi pembangunan
- hukum ekonomi social
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar