| Assalāmu‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh |

Rabu, 16 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

Analisa UU No. 12 Thn 1967 dan UU No. 25 Thn 1992

Untuk melihat perbandingan di antara kedua undang-undang tersebut, berikut ini adalah isi dari UU No. 12 Thn 1967 dan UU No. 25 Thn 1992 

Jika kalian sudah membuka dan membaca UU No. 12 Thn 1967 dan UU No. 25 Thn 1992 maka analisa dari kedua undang-undang tersebut sebagai berikut.

Definisi Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Unsur-unsur dalam definisi diatas mencakup inti-inti kalimat yang menjadi ciri-ciri koperasi, yaitu:
1. Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
2. Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan kepentingan seluruh bagian, sesuai dengan jasa yang diberikan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
3. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal
4. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. berarti koperasi sangat menjunjung nilai kebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal.

Dari penjabaran diatas bisa kita lihat bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama dalam melakukan usaha. Dalam definisi diatas koperasi Sebagai organisasi ekonomi sosial dibedakan dengan badan usaha lain yang usahanya lebih mementingkan modal dibanding faktor manusia (SDM)-nya. Sedangkan koperasi sebagai organisasi Ekonomi sosial lebih mementingkan faktor SDM-nya, guna mencapai tujuan utama nya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.


Definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.

Sedangkan dalam definisi menurut Undang-undang diatas yang merupakan hasil refisi dari Undang-undang No.12 Tahun 1967 terdapat beberapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu:
1. Perubahan koperasi sebagai organisasi ekonomi menjadi badan usaha, hal ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan yang tidak hanya berupa organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntungan pada anggota-anggotanya.
2. Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya agar tidak melenceng dan bisa mencapai tujuannya..
3. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat ,dan oleh rakyat. Kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh rakyat dalam mencapai tujuan yang diharapkan dan pendapatan yang sesuai dengan jasa yang mereka lakukan.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, defenisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

Reterensi: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar